Jumat, 20 Juni 2008

Perusak-perusak Tauhid

11 Juni 2008

Pengajian oleh Ustad Elfa Hendri Mukhlis

Perusak-perusak Tauhid

  1. Tamimah jamaknya Tamaaim (jimat), yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada bagian tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat dan menolak mudharat baik berupa ayat-ayat Al Qur’an maupun berupa benang atau kulit dan sejenisnya yang bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.
  2. Ar-Ruqa (Jampi / mantra-mantra)

- Dibenarkan (Ruqyah

- Bathil

  1. Tiwalah ialah sesuatu yang digunakan oleh seseorang (biasanya wanita atau laki-laki) untuk menarik seseorang.
  2. Wada’ah ialah sejenis batu / semacam akar bahar yang diambil dari laut bisa sebagai cincin atau gelang untuk penangkal dari sesuatu yang jahat.

Keempat istilah ini diharamkan oleh Allah dan Rasulnya.

Diantara dalilnya :

1. HR. Bukhari & Muslim dari Abu Basyir Al Ansyori, rasul bersabda jangan sisakan satu kalungpun yang digantung di leher onta melainkan kalungnya harus di potong.

2. HR. Abu daud, Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim dari Abdullah bin mas’ud Rasulullah bersabda sesungguhnya Ruqo, Tamain, dan Tiwalah adalah syirik.

3. HR Ahmad dan Al Hakim

Rasulullah bersabda barangsiapa yang menggantungkan tamimah atau jimat semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya dan barangsiapa yang menggantungkan wadaah semoga Allah tidak akan membuatnya tenang.

QS. 10 : 107

107. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, Maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, Maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Hikmah diharamkan yang 4 tadi menjadikan seorang muslim bergantung pada benda itu bukan pada Allah padahal bagi orang hanya kepada Allah tempat bergantung dan hanya kepada Allah mereka bertawakkal.

0 Comments:

 




© 2007 Masjid Al Mukhlisin: Perusak-perusak Tauhid | Design by Kolom Tutorial | Template by : Template Unik